MENGAPA BERBANK SYARIAH?

Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Sejauh ini jasa perbankan konvensioal yang kita kenal menyediakan berbagai layanan simpanan, pinjaman,
transaksi valuta asing, dan berbagai produk perbankan lainnya. Nasabah investor mendapatkan bunga sebagai imbalan
karena dananya disimpan di bank. Di sisi lain, bunga dibebankan kepada nasabah kredit, atau debitur, sebagai imbalan
kepada bank atas pinjaman yang diberikan untuk menjalankan usaha.
Tingkat suku bunga kredit lebih besar dari suku bunga simpanan, karena dari selisih bunga tersebut bank konvensional
memperoleh pendapatan utamanya. Suku bunga merupakan persentase dari jumlah pokok simpanan atau kredit, yang
besarnya ditentukan di muka. Bunga sudah langsung dibebankan kepada nasabah kredit sejak terjadi transaksi, bahkan
sebelum diketahui keberhasilan usahanya. Itulah sistem bunga yang menjadi dasar operasional bank konvensional,
dimana uang diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Sedangkan jual beli valuta asing di bank konvensional selain menyediakan layanan transaksi tunai berdasarkan nilai
kurs pada saat itu, juga menyediakan layanan transaksi forward, currency swap, dan option.
Transaksi tunai, adalah transaksi penjualan atau pembelian valuta asing berdasarkan nilai kurs hari ini, yang
mempunyai 3 cara penyerahan, yaitu:
- Today, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap
valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan hari ini juga.
- Tomorrow, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau
terhadap valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
- Spot, adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap
valuta asing lainnya berdasarkan nilai kurs hari ini, dengan penyerahan 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.
Contoh transaksi tunai adalah sebagai berikut: Pada tanggal 7 Maret 2007 Nilai kurs tengah BI USD terhadap Rupiah
yaitu: 1 USD = Rp 9.200. Suatu bank konvensional memberlakukan kurs USD terhadap Rupiah pada hari itu adalah
dengan nilai kurs jual 1 USD = Rp 9.300 Artinya, bank menjual 1 USD seharga Rp 9.300. Dan nilai kurs beli 1 USD = Rp
9.100 Artinya, bank membeli 1 USD seharga Rp 9.100. Transaksi tunai – today, nasabah A membeli USD 100
pada bank tersebut dengan nilai Rp 930.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan Rp 930.000 kepada bank,
sekaligus nasabah menerima USD 100 dari bank. Transaksi tunai – tomorrow, nasabah B menjual USD 100 ke
bank tersebut seharga Rp 910.000 Artinya, secara tunai nasabah menyerahkan USD 100 kepada bank pada hari ini,
sementara bank menyerahkan Rp 910.000 kepada nasabah 1 hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi tunai
– spot, nasabah C menjual USD 100 ke bank tersebut seharga Rp 910.000 Artinya, secara tunai nasabah
menyerahkan USD 100 kepada bank pada hari ini, sementara bank menyerahkan Rp 910.000 kepada nasabah 2 hari
kerja setelah tanggal transaksi. Pada transaksi tunai bank memperoleh keuntungan dari selisih kurs jual/beli mata uang
valuta asing terhadap Rupiah atau pun terhadap mata uang asing lainnya. Transaksi forward dan swap adalah
transaksi berjangka dengan menyerahkan mata uang valuta tertentu pada suatu tanggal tertentu di masa yang akan
datang dengan menggunakan kurs yang disepakati pada tanggal kontrak. Karakteristik kedua transaksi foreign
exchange tersebut ialah diterapkannya sistem hedging (memagari) atas nilai kurs mata uang valuta tertentu. Hedging
dimaksudkan untuk melindungi nilai kurs valuta tertentu sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan risiko
kerugian akibat pergerakan kurs yang fluktuatif. Sistem devisa bebas (free floating) yang diterapkan pemerintah
Indonesia saat ini memungkinkan terjadinya fluktuasi kurs. Kedua jenis transaksi tersebut dibutuhkan untuk
memudahkan/memastikan perhitungan biaya produksi serta membuat proyeksi arus kas oleh nasabah kredit atau pun
nasabah Letter of Credit (L/C) yang bergerak dalam usaha ekspor-impor. Transaksi forward adalah suatu
transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing terhadap valuta domestik (atau terhadap valuta asing
lainnya) pada tanggal valuta di masa datang dengan rate/harga yang ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak).
Transaksi forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.
Tujuan transaksi forward untuk:
- Memenuhi kebutuhan cicilan hutang dalam mata uang asing dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing
yang meningkat. Nasabah dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu yang sesuai dengan jadual
pembayaran cicilan kredit. Pada contoh di atas, cicilan hutang sebesar USD 1 juta yang dibayarkan ke bank sebesar Rp
9.100 juta, pada Hari 2 yaitu tanggal jatuh tempo;
- Memenuhi kebutuhan pembayaran L/C impor dan mengantisipasi kecenderungan kurs valuta asing yang meningkat.
Importir dapat melakukan pembelian forward dengan jangka waktu sesuai saat pembayaran L/C impor;
- Mengantisiasi kecenderungan kurs valuta asing yang menurun, eksportir dapat melakukan transaksi jual forward
dengan jangka waktu sesuai dengan penerimaan pembayaran ekspor (saat negosiasi WEB – wesel ekspor
berjangka).
Currency swap, adalah suatu transaksi/kontrak membeli atau menjual valuta asing terhadap valuta domestik
(atau terhadap valuta asing lainnya), pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau
membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal
kontrak. Kedua transaksi (menjual dan membeli kembali, atau sebaliknya) tersebut dilaksanakan sekaligus, dan dengan
counterparty yang sama. Transaksi swap dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1
tahun. Tujuan transaksi swap untuk memenuhi kebutuhan akan mata uang lokal sekaligus pembayaran hutang dalam
mata uang asing. Yaitu bagi nasabah yang menerima kredit dalam mata uang asing, dengan melakukan transaksi swap
sell/buy. Dengan menjual USD terhadap Rupiah pada valuta spot (pada saat menerima pinjaman dalam mata uang
USD), dan membeli kembali USD terhadap Rupiah pada valuta di masa yang akan datang (pada saat pelunasan
pinjaman dalam mata uang USD).
Kantor Berita Ekonomi Syariah
http://www.pkesinteraktif.com Powered by Joomla! Generated: 23 September, 2008, 13:58
Transaksi option (posisi call atau put), yaitu transaksi jual-beli valuta asing terhadap rupiah, yang merupakan transaksi
atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada bank untuk menjual-membeli hak beli atau jual atau suatu transaksi
valuta asing terhadap rupiah dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam
periode perjanjian transaksi. Itulah layanan foreign exchange di bank konvensional yang menyediakan transaksi
derivatif sebagai turunan dari nilai tukar dengan penerapan sistem hedging, dimana transaksi tidak dilakukan secara
spot dan tunai. Untuk memperjelas tentang transaksi jual beli valuta asing yang sesuai syariah, dengan ini dikutip fatwa
DSN (Dewan Syariah Nasional) No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Mata Uang. Transaksi jual beli
mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
- Ada kebutuhan transaksi nasabah bank atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai dan
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara
tunai. Jenis-jenis transaksi valuta asing yang dihalalkan dan diharamkan oleh DSN MUI:
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the
counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksi inernasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang
dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari. Padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali
dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya
haram, karena mengandung unsur spekulasi.
Fungsi utama perbankan, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
Fungsi-fungsi tersebut pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah Saw. Dalam praktek perbankan konvensional yang
dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik
dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Secara umum,
suatu kegiatan dapat digolongkan sebagai riba bila menerima manfaat tanpa melakukan usaha, tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu tertentu, dan diperhitungkan
secara pasti di muka yang biasanya berdasarkan persentase. Jenis-jenis riba yang berlaku di perbankan
konvensional yaitu: satu, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai.
Dua, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan, deposito,
giro. Tiga, riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya. Jelaslah bahwa
perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh
karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah sebagai berikut:
No. Bank Konvensional Bank Syariah 1. Bebas nilai Berinvestasi pada usaha yang
halal 2. Sistem Bunga Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee 3. Besaran
bunga tetap Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha 4. Profit oriented (kebahagian
dunia saja) Profit dan falah oriented (kebahagian dunia dan akhirat) 5. Hubungan debitur –
kreditur Pola hubungan: 1. kemitraan (musyarakah dan mudharabah) 2. penjual – pembeli
(murabahah, salam dan istishna) 3. sewa menyewa (ijarah) 4. debitur – kreditur; dalam pengertian equity
holder (qard) 6. Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas
Syariah (DPS) Perbedaan antara sistem bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai
berikut: No. Sistem Bunga Sistem Bagi Hasil 1. Asumsi selalu untung Ada
kemungkinan untung/rugi 2. Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman Didasarkan pada rasio
bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan 3. Nasabah kredit harus
tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi
tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut
tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya. Margin keuntungan untuk
bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap
sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama)
berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
4. Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah
keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah
tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil) 5. Eksistensi bunga diragukan
kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak
Kantor Berita Ekonomi Syariah
http://www.pkesinteraktif.com Powered by Joomla! Generated: 23 September, 2008, 13:58
mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak Untuk nasabah yang
menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan menggunakan sistem bagi hasil
keuntungan pada akad mudharabah yang diterapkan memungkinkan nasabah investor/deposan/penabung untuk
mengawasi kinerja bank syariah secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan
semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor/deposan/penabung juga semakin besar. Sebaliknya, jika bagi
hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunnya kemampuan bank syariah
untuk menghasilkan keuntungan. Ini merupakan peringatan dini bagi nasabah investor secara transparan akan kinerja
bank syariah yang dipercayainya mengelola dana. Pada bank dengan sistem bunga, nasabah investor tidak dapat
mengetahui kinerja keuangan bank dari indikasi bunga yang diperoleh, karena tiap bulan memperoleh bunga yang
besarnya tetap. Jadi nasabah bank konvensional tidak dapat mengetahui secara dini dan transparan kinerja bank.
Pengelolaan yang buruk akan menyebabkan bank syariah mengalami kerugian. Bila dalam akad disepakati yang dibagi
hasilkan adalah profit (pendapatan dikurangi biaya), maka secara teoritis ada kemungkinan terjadi bagi hasil negatif.
Namun bila dalam akad disepakati yang dibagihasilkan adalah pendapatan (revenue sharing), maka tidak mungkin
terjadi bagi hasil negatif. Paling buruk hanyalah bagi hasil nol. Itu pun terjadi hanya bila pendapatan bank nol. Bank
syariah tidak mengharuskan nasabahnya beragama Islam. Karena bank syariah memiliki prinsip universalitas, sehingga
diperkenankan bertransaksi dengan nasabah non-Islam dengan perlakuan yang sama.(awip. www.pkesinteraktif.com)
Kantor Berita Ekonomi Syariah
http://

1 comments:

TINTIN RAHMAYANTI mengatakan...

Saya TINTIN RAHMAYANTI Saya ingin menyaksikan karya baik ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
 Saya saat ini tinggal di sini di Indonesia. Saya seorang wanita bisnis dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan DESEMBER 2017 dan saya harus membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan kredit 4-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang berhutang, saya dibebaskan dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM andal.
Untuk orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
 Saya mendapatkan pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp800.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan baik ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya menyarankan jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (tinrahma222@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau ingin prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

Posting Komentar